Denpasar, suarabali.com – Anggota Polresta Denpasar menciduk seorang pria lantaran mengonsumsi dan menanam ganja di teras rumahnya, Jalan Ting Tutul Canggu, Kuta, Sabtu (7/7/2018).
Penangkapan pria bernama Nandi (57) yang sehari-hari bekerja sebagai desainer ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga melaporkan Nandi sering mengisap ganja. Berdasarkan laporan itu, polisi menciduk Nandi di rumahnya.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan 22 pohon ganja di teras rumah Nandi. Sebanyak 10 pohon di antaranya ganja yang siap panen dan 12 pohon ganja kecil. Polisi juga menyita ganja kering seberat 9,57 gram di dalam toples.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan pelaku mengaku membeli bibit berupa biji ganja di daerah Pantai Kuta satu tahun lalu. Awalnya pelaku mengaku terkena sakit sesak nafas. Pelaku mengaku mengisap ganja untuk mengurai rasa sakitnya.
”Tersangka mengaku kesulitan mendapatkan ganja di Bali. Sehingga, muncul niatnya untuk menanam ganja,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.
Ganja yang ditanam pelaku mencapai tinggi hingga dua meter dan berumur sekitar empat bulan. Ganja tersebut telah siap dipanen.
Sebelumnya, pelaku mengaku mengonsumsi sendiri ganja tersebut dengan cara dipotong kecil dan dicampur dengan tembakau.
Akibat ulah tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)