Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata.
Singaraja, suarabali.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng merekomendasikan untuk menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang dianggap tak sesuai aturan.
Rekomendasi pencopotan APK dari Bawaslu mencakup sembilan Kecamatan di Buleleng, Bali.
Jenis APK yang tidak sesuai pun beragam. Meliputi Baliho, Spanduk, Billboard, Bendera, Umbul-umbul, hingga Pamplet.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, sebelum dilakukan pencopotan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan Liaison Officer (LO) pada tanggal 24 September lalu untuk mencopot secara mandiri.
Dalam hal ini pihaknya memberi kesempatan hingga sepekan ke depan.
Dikatakan Carna, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya telah merekomendasi APK/APS yang diduga melanggar per 2 Oktober kepada KPU untuk dilakukan penertiban.
Carna juga menjelaskan, mekanisme penertiban APS dan APK antara Pemilu dengan Pilkada berbeda.
Perbedaan tersebut lanjut Karna, karena secara regulasi yang mengatur juga berbeda.
Di mana untuk pemilu, acuannya adalah UU 7 tahun 2017. Sedangkan Pilkada, aturannya UU 10 tahun 2016.
“Kalau di pemilu, rekomendasi penertiban dari Bawaslu langsung ke Satpol PP. Sedangkan pada Pemilukada, sesuai regulasi Bawaslu merekomendasi pada KPU Buleleng, selanjutnya KPU bekerja sama dengan Pemda melakukan penertiban,” paparnya.
Carna menambahkan, penertiban telah dilakukan sejak 8 Oktober 2024.
Untuk di jalan-jalan utama, penertiban dilakukan oleh Satpol PP Buleleng.
“Pihak Satpol PP juga telah menyurati rantib (ketentraman dan ketertiban) di tiap kecamatan, agar melakukan penertiban APK/APS di jalan-jalan desa, bekerja sama dengan PPK dan tetap diawasi oleh jajaran kami,” pungkasnya. (*)