• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawa Narkoba ke Bali, Pria Asal Australia Ini Hanya Dihukum Rehabilitasi

by
April 12, 2018
in Nasional
0
Bawa Narkoba ke Bali, Pria Asal Australia Ini Hanya Dihukum Rehabilitasi

Robert Isaac Emmanuel, terdakwa kasus kepemilikan narkoba, saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Rabu (11/4/2018). (Foto: Dsd)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 15 bulan menjalani rehabilitasi kepada Robert Isaac Emmanuel (35), terdakwa kasus kepemilikan narkoba, dalam sidang yang berlangsung di PN Denpasar, Rabu (11/4/2018).

Putusan hakim terhadap warga negara Australia itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH. Bedanya, majelis hakim memutuskan Robert Isaac Emmanuel menjalani rehabilitasi.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Mengadili terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar Selatan,” kata hakim Atmaja.

Menanggapi putusan itu, JPU dan penasehat hukum terdakwa, Edward F. Pangkahila menyatakan pikir-pikir dan minta waktu selama seminggu kedepan.

Sebelumnya, hakim Atmaja mengungkapkan beberapa pertimbangannya. Di antaranya, terdakwa merupakan penguna narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap. Terdakwa juga sempat menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, seperti tertuang dalam surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr. IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya.

“Bahwa ahli melakukan assesment untuk mengukur dengan ASI guna mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9, yang artinya terdakwa perlu treatment dan rehabilitasi rawat Inap,” paparnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Sebab itu, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dengan denda Rp 20 juta.

Untuk diketahu, sebelumnya sudah ada dua terdakwa WNA dalam kasus narkotika yang diputus hakim untuk menjalani rehabilitasi dengan dalil alami masalah kejiwaan.

Terdakwa Isaac yang sempat dibawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan perkara dari Polda Bali dan kemudian ditolak dan dikembalikan ke Kejari Denpasar.

Terdakwa mengaku membawa narkotika jenis sabu-sabu sebarat 14 gram dan ekstasi sebanyak 15 butir dari Thailand. Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 4 Desember 2017. (Dsd/Sir)

Previous Post

Tangkal Radikalisme, Polda Bali Gelar Penyuluhan Quick Wins Program IV

Next Post

Pecahkan Rekor Guinness Book of Record, 10 Ribu Ontelis Ngumpul di Denpasar

Next Post
Pecahkan Rekor Guinness Book of Record, 10 Ribu Ontelis Ngumpul di Denpasar

Pecahkan Rekor Guinness Book of Record, 10 Ribu Ontelis Ngumpul di Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In