• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka TTPU Hasil Judi Online Hotel Aruss Semarang 

Handa by Handa
Januari 16, 2025
in Nasional
0
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka TTPU Hasil Judi Online Hotel Aruss Semarang 
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Bareskrim Polri saat gelar konferensi pers gelar barang bukti dan penetapan dua tersangka kasus TTPU judi Online Hotel Aruss Semarang.

Jakarta, suarabaki.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian online yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (16/01/25), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, tersangka pertama yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH.

Adapun modus operandi yang digunakan, kata Helfi, adalah PT AJP menampung uang dari rekening tersangka FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss, Semarang, dalam kurun waktu 2020–2022 dengan jumlah transaksi sebesar Rp40,560 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil bisnis judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Kemudian, PT AJP mengelola Hotel Aruss itu sendiri dan hasilnya kembali kepada perusahaan tersebut.

 

“PT AJP berdiri pada tahun 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola yang diterima FH. FH sendiri di PT AJP bertindak sebagai komisaris,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan Dittipideksus, lanjut dia, ditemukan bahwa adanya aliran dana dari FH yang masuk ke dalam rekening milik PT AJP.

Selain dari FH, ditemukan pula uang yang masuk dari lima rekening penampung, yaitu satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, dan dua rekening atas nama KB.

“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel. Kemudian, hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” ujarnya.

Total barang bukti yang sudah disita adalah sebesar Rp103,2 miliar yang berasal dari 15 rekening dari 17 rekening yang sebelumnya telah diblokir atas dugaan melakukan transaksi judi online pada periode 2020–2022.

Brigjen Helfi mengatakan, PT AJP disangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ucapnya.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. (*)

 

Previous Post

Kebakaran Glodok Plaza, 9 Orang Berhasil di Evakuasi, Satu Masih Dilakukan Pencarian

Next Post

Indonesia Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata Hamas dan Israel

Next Post
Indonesia Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata Hamas dan Israel

Indonesia Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata Hamas dan Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In