Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotik berbagai jenis.
Denpasar, suarabali.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotik berbagai jenis di halaman belakang gedung Kejari Denpasar, Rabu, (04/10)24).
Barang bukti narkotik yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, serta psikotropika atau obat-obatan ilegal.
Selain narkotika Kejari Denpasar juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya yakni senjata tajam (sajam), ponsel, timbangan elektrik.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurun waktu bulan Maret 2023 sampai bulan September 2023
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 284 perkara. Terdiri dari perkara narkotik 197 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) 47 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 40 perkara,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono, dikutip dari tribunbali.com.
Adapun barang bukti narkotik yang dimusnahkan yakni sabu seberat 21.703.32 gram, ekstasi 19.630 gram, ganja 34.710.38 gram, obat-obatan 79.795 butir, tembakau sistetis atau gorilla 146,77 gram, ratusan alat isap sabu, dan timbangan digital.
Sedangkan barang bukti lainya yang dimusnakhan yakni sajam berbagai jenis sebanyak 11 buah, ponsel 168 buah, dan uang palsu sebanyak 11 lembar.
Untuk barang bukti narkotik dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. sementara untuk barang bukti berupa alat komunikasi pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur.
Menurut Rudi Hartono, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)