• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Asril Aminulah Minta Presiden Batalkan SK Pemecatannya dari PNS

by
Agustus 7, 2018
in Nasional
0
Dipecat dari PNS, Asril Aminulah Surati Presiden

Joko Sutrisno Dawoed, kuasa hukum Asril Aminullah. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Berbagai upaya dilakukan Asril Aminulah untuk mengembalikan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian. Selain mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Asril juga mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Komite ASN, Ombusmen, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Melalui kuasa hukumnya Joko S. Dawoed, Asril Aminulah meminta Presiden Jokowi, Komite ASN, Ombusmen, dan Menteri PAN-RB agar mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 173/KPTS/KP.600/02/2018. SK Mentan itu tentang pemberhentian Asril Aminulah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Surat permohonan pembatalan SK Mentan itu dikirim Asril Aminulah melalui kuasa hukumnya dengan No. 012/JSD/SRT/VII/2018, 013/JSD/SRT/VII/2018, 014/JSD/SRT/VII/2018, dan 015/JSD/SRT/VII/2018.

“Kami tidak mencari pembenaran, akan tetapi kami berusaha serta berjuang agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” kata Joko S. Dawoed, kuasa hukum Asril Aminulah, Selasa (7/8/2018).

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Asril sebagai PNS terkait dengan kasus hukum yang saat ini menimpa Asril Aminulah di Kejaksaan Agung. Menurut Joko Dawoed, kasus hukum kliennya sendiri saat ini masih berproses atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, Mentan sudah memberhentikan Asril Aminulah sebagai PNS melalui Surat Keputusan Nomor 173/Kpts/ KP.600/02/2018 yang ditandatangani Setjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, tertanggal 26 Februari 2018.

“Sebagai pejabat negara yang paham hukum, Pak Menteri harusnya menjunjung azas praduga tak bersalah dong,” ungkap Joko.

Di dalam SK pemberhentian tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Asril Aminulah sebagai PNS atas permintaan sendiri.

“Faktanya, setelah klien saya dipanggil oleh Pak Menteri, klien saya diminta supaya membuat surat pengunduran diri. Tapi, saat itu klien saya hanya diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum. Setelah surat selesai dibuat, tiba-tiba klien kami juga diminta membuat surat mengundurkan diri sebagai PNS,” ujar Joko Sutrisno.

“Yang kami ingin tahu, ada apa gerangan sehingga klien kami diminta berhenti menjadi PNS. Ada apa ini?”  tanya Joko.

Ironisnya lagi, lanjut Joko, mulai dari pemanggilan oleh menteri, permintaan pengunduran diri Asril dari jabatannya dan sebagai PNS, hingga turunnya SK pemberhentian dari Mentan dilakukan hanya dalam satu hari.

“Ini gila ini, bayangkan, permintaan mundur hingga keputusan pemberhentian klien saya sebagai PNS hanya diputuskan dalam satu hari. Aturan apa ini. Seharusnya, kalaupun klien saya mau dipecat, semua itu kan ada aturannya. Kalau mau menjalankan aturan, harusnya Pak Menteri Pertanian jangan melanggar peraturan dong. Jangan hanya karena pencitraan, seenaknya menabrak aturan,” cetus Joko.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara gugatan pemberhentian Asril sebagai PNS dengan tergugat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman masih berjalan di PTUN Jakarta. Pada persidangan pekan lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf selaku Sekretaris Ditjen Hortikultura.

Namun, saksi Sri Wijayanti Yusuf sebagai saksi fakta atau saksi mahkota dalam perkara ini, tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi, karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

“Sebagai warga negara yang baik dan demi kelangsungan hidup orang lain, seharusnya saksi hadir untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya,” ujar Joko.

Dalam kasus Asril Aminulah, menurut Joko, pihak Biro Organisasi Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian juga harus ikut bertanggungjawab. (*)

 

Previous Post

Ini Imbauan Gubernur Bali Pasca Gempa Lombok

Next Post

Presiden Instruksikan Penanganan Terbaik bagi Korban Gempa Lombok

Next Post
Presiden Instruksikan Penanganan Terbaik bagi Korban Gempa Lombok

Presiden Instruksikan Penanganan Terbaik bagi Korban Gempa Lombok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In