• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Aniaya Sopir Taksi, WNA Asal Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Handa by Handa
Mei 6, 2024
in Bali
0
Aniaya Sopir Taksi, WNA Asal Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

MJF (25) warga negara asal Australia saat akan di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Mangupura, suarabi.co.id  – Seorang WNA asal Australia berinisial MJF (25) di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

MJF dideportasi usai menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2 Mei 2024).

Pria asal Negeri Kanguru itu sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap  seorang sopir taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu 21 April 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF.

“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 lalu menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” kata Suhendra, Minggu 5 Mei 2024 kemarin.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2 Mei 2024) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang WNA asal Australia karena kasus penganiayaan terhadap sopir pariwisata, yang terjadi pada Sabtu 27 April 2024 lalu.

Bahkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial, dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan laporan Polisi nomor: LP/B/62/IV/2024/SPKT/POLSEK KUTA.

Unit Reskrim Polsek Kuta kerja cepat melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku.

Identitas korban atas nama PA, laki-laki usia 45 tahun, pekerjaan sopir pariwisata, asal Desa Kalisada Seririt Buleleng.

Sedangkan pelaku merupakan seorang WNA asal Australia berisinial MJF laki-laki usia 25 tahun. (*)

 

Previous Post

Tim SAR Gabungan Temukan Satu dari Dua Jenazah Remaja yang Terseret Arus di Pantai Saba

Next Post

Seorang Wisatawan Domestik Hilang Terseret Arus Saat Mandi Pantai Legian

Next Post
Seorang Wisatawan Domestik Hilang Terseret Arus Saat Mandi Pantai Legian

Seorang Wisatawan Domestik Hilang Terseret Arus Saat Mandi Pantai Legian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In