MJF (25) warga negara asal Australia saat akan di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Mangupura, suarabi.co.id – Seorang WNA asal Australia berinisial MJF (25) di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
MJF dideportasi usai menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2 Mei 2024).
Pria asal Negeri Kanguru itu sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu 21 April 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF.
“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 lalu menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” kata Suhendra, Minggu 5 Mei 2024 kemarin.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.
Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2 Mei 2024) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang WNA asal Australia karena kasus penganiayaan terhadap sopir pariwisata, yang terjadi pada Sabtu 27 April 2024 lalu.
Bahkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial, dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan laporan Polisi nomor: LP/B/62/IV/2024/SPKT/POLSEK KUTA.
Unit Reskrim Polsek Kuta kerja cepat melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku.
Identitas korban atas nama PA, laki-laki usia 45 tahun, pekerjaan sopir pariwisata, asal Desa Kalisada Seririt Buleleng.
Sedangkan pelaku merupakan seorang WNA asal Australia berisinial MJF laki-laki usia 25 tahun. (*)