Denpasar, suarabali.com – Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Bali Ketut Rai Sukerta menilai angka perceraian di Provinsi Bali terus meningkat. Salah satu penyebanya, menurut dia, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melibatkan pemerintah dalam proses pernikahan.
“Padahal, pernikahan adalah sesuatu hal yang sakral berdasarkan pertimbangan yang matang dua keluarga dan mengundang banyak orang untuk menyaksikan pernikahan tersebut,” kata Ketut Rai Sukerta saat menyampaikan orasi di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana Denpasar, Minggu (8/4/2018).
Sukerta menduga salah satu penyebab perceraian adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk melibatkan pemerintah dalam proses pernikahan. Dari 875 ribu lebih orang yang menikah di Bali, kata dia, hanya 277 ribu lebih yang memiliki akte pernikahan.
Dampaknya, kata Sukerta, ketika terjadi permasalahan dalam pernikahan, pemerintah tidak tahu dan tak bisa membantu untuk memediasi.
“Pada kesempatan ini kami mengimbau apabila ada keluarga atau handai taulan yang menikah agar didorong untuk mencari akta perkawinan,” ujarnya.
Apalagi, menurut dia, untuk mendapatkan akta itu tidak dipungut biaya alias gratis. (*/Sir)