• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Amnesty International: Polisi Harus Berhenti Bersikap Sewenang-wenang!

Ardi by Ardi
Juli 1, 2024
in Nasional
0
Amnesty International: Polisi Harus Berhenti Bersikap Sewenang-wenang!
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali.co,id – Kepolisian Republik Indonesia harus segera menghentikan kekerasan berlebih dan kesewenang-wenangan anggotanya. Aksi represif polisi atas kebebasan sipil terus berlangsung dan berpotensi melanggengkan impunitas bila negara tetap meloloskan Revisi Undang-Undang Polri, yang masih memuat pasal-pasal bermasalah, demikian menurut Amnesty International Indonesia hari ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78 (01/07/2024).

“Kapolri seringkali menyatakan akan melakukan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri. Tampaknya ini tidak kunjung terwujudkan

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Aksi kekerasan berlebih dan praktik kesewenang-wenangan lainnya terhadap mereka yang membela haknya, terhadap mereka yang kritis, terhadap mereka yang memiliki pandangan politik berbeda, masih terus terjadi, dan ini sering melibatkan anggota Polri,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Amnesty International Indonesia mencatat dalam periode 2019-2023 terdapat sedikitnya 58 kasus penangkapan sewenang-wenang polisi terhadap 412 orang pembela HAM. Paling banyak yang ditangkap adalah aktivis politik Papua (174), aktivis mahasiswa (150), dan masyarakat adat (44). Sejumlah jurnalis, aktivis buruh dan lingkungan, hingga petani dan nelayan juga ditangkap saat mereka menggunakan hak untuk berpendapat dan berkumpul.

Kriminalisasi atas pembela HAM berulang kembali tahun ini. Pada 18 April dan 11 Mei lalu, tiga nelayan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang memperjuangkan hutan mangrove dari perusakan ditangkap polisi dengan tuduhan merusak pondok yang didirikan perambah di hutan lindung tersebut.

Para nelayan, sebelumnya, memprotes perusakan hutan mangrove di lingkungan mereka kepada pihak berwenang, namun tidak ada tindak lanjut.

“Ini salah satu sinyal bahwa Polri masih tidak mengindahkan hak masyarakat untuk berpendapat. Sebagai penegak hukum polisi seharusnya memberi ruang dan melindungi warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai tanpa menghadapi risiko penangkapan,” kata Usman.

Penggunaan kekuatan berlebihan seperti tindak kekerasan, serta penggunaan gas air mata dan meriam air juga kerap masih dilakukan aparat kepolisian dalam menghadapi kebebasan ekspresi secara damai.

Bahkan, aparat kepolisian mendominasi kasus-kasus penyiksaan terhadap warga sipil dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode Juli 2019 hingga Juni 2024, Amnesty International Indonesia mencatat aparat Polri terlibat atas dugaan 100 kasus penyiksaan dengan 151 korban dari total 142 kasus dengan 227 korban.

Pada 9 Juni lalu, publik dikejutkan dengan dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan penyiksaan polisi terhadap beberapa anak di Kota Padang, Sumatra Barat, dengan dalih penertiban wilayah dari aksi tawuran, yang berujung pada salah satu dari mereka, remaja berusia tiga belas tahun, meninggal dunia. Polri juga menyundut rokok dan memukulkan senjata kejut istrik terhadap anak-anak yang ditangkap dan dituduh melakukan tawuran.

“Pada Hari Bhayangkara ini Polri harus mengakui kalau mereka telah gagal dalam menegakkan hak asasi manusia. Pengakuan ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk benar-benar memperbaiki diri, tegakkan hukum atas aparatnya yang terlibat dalam kekerasan yang sewenang-wenang dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata Usman.

Tinjau kembali Revisi UU Polri yang bermasalah

Selama ini, Polri telah banyak dikritik terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, tindakan sewenang-wenang, dan kurangnya akuntabilitas. Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut.

Namun, draf RUU ini terdapat beberapa pasal yang justru memperkuat kewenangan Polri tanpa adanya mekanisme kontrol yang memadai. Beberapa pasal dalam draf revisi UU ini, seperti pasal 14 dan 16, mengandung ketentuan yang dapat digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Pasal-pasal itu juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kepolisian dalam
melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber dan melakukan penggalangan intelijen. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.

Draf revisi ini pun tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pembela hak asasi manusia yang kerap menjadi korban intimidasi dan kekerasan dari aparat kepolisian.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi kembali draf RUU Polri ini dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu HAM. Revisi UU Polri harus memastikan adanya keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara,” kata Usman.

Previous Post

Ketum PDIP Megawati Pindah ke Bali demi Pemenangan Pilkada 2024

Next Post

Kenzo Nambu Resmi Berseragam Bali United

Next Post
Kenzo Nambu Resmi Berseragam Bali United

Kenzo Nambu Resmi Berseragam Bali United

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In