Tersangka INW saat diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (foto:istimewa)
Mangupura, suarabali.co.id – Tim Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus seorang pria berinisial INW (45) yang berprofesi sebagai satpam salah satu restoran di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Tersangka ditangkap pada Minggu (30/10) malam.
Pria asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu bekuk polisi saat sedang mengambil tempelan shabu di bawah tiang listrik di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Kurahan Jimbaran.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 350.000.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyidikan.
Setelah mengantongi informasi bahwa orang dimaksud adalah tersangka INW petugas melakukan upaya untuk menangkapnya pada saat tersangka memiliki narkoba. Akhirnya pada Minggu (30/10) malam petugas membuntuti tersangka sejak dari Jalan Kampus Unud sampai di TKP penangkapan.
“Tiba di TKP, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor berhenti lalu menuju ke salah satu tiang listrik. Tersangka lalu mengambil bungkusan rokok bekas. Pada saat itu anggota kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKBP Wikarnitiz dikutip dari nusabali.com.
Setelah dilakukan penggeledahan dan membuka bungkusan rokok tersebut ternyata berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang setelah dicek di laboratorium barang tersebut adalah narkoba jenis shabu.
“Tersangka ini pengguna. Dia membeli dari seseorang seharga Rp 350.000 dari seseorang yang tak dikenalnya. Tersangka menggunakan narkoba sejak 2019. Awalnya dia diajak teman hingga akhirnya ketagihan dan jadi pemakai aktif,” bebernya.
Atas perbuatannykaz tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)