• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Pendaftaran Calon Anggota KPU di Bali Diperpanjang hingga 23 Juli

by
Juli 16, 2018
in Nasional
0
Pendaftaran Calon Anggota KPU di Bali Diperpanjang hingga 23 Juli

Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Bali. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com –  Tim seleksi memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten/Kota di Bali hingga 23 Juli 2018. Perpanjangan ini dilakukan mengingat seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Bali belum memenuhi kuota minimal pendaftar hingga berakhirnya masa pendaftaran pada 12 Juli 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jika hingga hari terakhir pendaftaran jumlah pendaftar belum mencapai enam kali dari jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dikutip dari laman bali.kpu.go.id, dari tujuh kabupaten/kota di Bali, hanya Kabupaten Bangli yang telah memenuhi kuota minimal untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Sedangkan KPU kabupaten/kota lainnya seperti Buleleng, Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar, masih harus menjalani perpanjangan masa pendaftaran. (*)

 

Previous Post

Kapolda Jabar: Bom di Mapolres Indramayu Berdaya Ledak Rendah

Next Post

Inilah 22 Bakal Calon Anggota DPD Bali yang Mendaftar

Next Post
Inilah 22 Bakal Calon Anggota DPD Bali yang Mendaftar

Inilah 22 Bakal Calon Anggota DPD Bali yang Mendaftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In