Badung, suarabali.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Badung kembali sukses menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di beberapa tempat berbeda. Ketiga tersangka adalah Budi Hartono alias Rajus (25), Dony Alfian (36), dan Ketut Darmayasa (28).
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi menangkap Budi Hartono alias Rajus (25) di Jalan Cargo, Taman Ubung, Denpasar, Rabu (13/6/2018). Ketika kamar kos Rajus digeledah, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 9,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram sejak dipecat sebagai waiter sekitar empat bulan lalu.Warga asal Bangkalan, Madura, ini mengedarkan sabu dengan sistem tempel.
Sekali tempel, dia diberi upah Rp 50 ribu dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon. Kemudian uang tesebut digunakan Rajus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri sirinya.
Selain menangkap Rajus, polisi juga menangkap Dony Alfian (36) dan Ketut Darmayasa (28). Dua pengedar sabu ini ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka Dony ditangkap di Jalan Antasura, Denpasar Utara, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 2,08 gram. Sedangkan Darmayasa ditangkap di Jalan Gunung Agung, Denpasar, dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 3,41 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, karena urinenya positif mengandung narkoba. Namun, berdasarkan hasil assesment, mereka akan menjalani rehrehabilitasi.
AKP Djoko Hariadi mengatakan penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja keras anak buahnya. Dengan keuletan saat melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengendus peredaran narkoba yang ada di wilayah Badung.
“Setiap penangkapan selalu diawali dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya,“ kata AKP Djoko Hariadi, Senin (9/7/2018). (*/Sir)