Denpasar, suarabali.com – Untuk mendapatkan uang, banyak orang melakukan cara-cara ilegal dan melanggar hukum. Seperti yang dilakukan tiga pria ini. Mereka melakukan pungutan liar (pungli) kepada setiap orang yang melakukan kegiatan pemotretan prawedding di Pantai Tegalwangi, Jimbaran, Kuta Selatan.
Ketiga pria tersebut diketahui berinisial INW (49), IMS (22), dan IKRP (23). Polisi yang tergabung dalam Operasi Pekat Agung 2018 menangkap ketiga pria tersebut di Pantai Tegalwangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (10/5/2018).
Satgas IV yang dipimpin Kompol Tri Joko Widiyanto mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta dan satu bundel kuitansi pembayaran. Ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolda Bali untuk diproses secara hukum.
Di tempat terpisah, polisi juga menangkap WSP (25) karena melakukan pengutan uang retribusi ada parkir liar di Jalan Sukamerta, Sanur Kauh, Denpasar. Pria asal Sanur Kauh ini mengubah jalan umum menjadi parkir liar. Dengan tarif berdasarkan jumlah roda, pelaku menarik Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima bundel karcis parkir, uang kertas sebanyak Rp 351 ribu, uang koin Rp 6.500, dan satu buah peluit.
Belakangan ini, Polri memfokuskan operasi pada pemberantasan premanisme dan pungli seperti diamanatkan Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin. (*/Sir)