Denpasar, suarabali.com – Gubernur Bali I Made Mangku Pastika didaftarkan menjadi calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Keluarga dan tim pemenangan Made Mangku Pastika telah menyerahkan dokumen syarat menjadi calon anggota DPD ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, Selasa (24/4/2018) sekira pukul 11.00 Wita.
Ketua Tim Pemenangan Made Mangku Pastika, Ketut Ngastawa mengatakan sebelum menyerahkan dokumen, pihaknya sudah konsultasi dengan KPUD Bali. Ada 3.082 KTP atau dokumen yang diserahkan kepada KPUD Bali dari Kabupaten dan Kota se-Bali.
“Hari ini kami menyerahkan 3. 082 dukungan yang diserahkan kepada KPUD Bali. Dan masih ada 10 ribu dukungan lagi yang belum kami input,” jelasnya.
Pihaknya mengaku baru mempersiapkan ini sepuluh hari yang lalu. Sementara calon-calon lainnya sudah menyiapkan hal itu sejak Januari 2018.
Dia mengatakan saat ini Made Mangku Pastika berada di India lantaran ada tugas. Sebelum mendaftar, kata dia, Made Mangku Pastika sudah minta ijin kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Beliau sudah ijin kepada Presiden dan Wakil Presiden saat beliau-beliau ke Bali. Dan beliau-beliau mengatakan bagus. Mereka kan atasanya Pak Mangku, istilah Jawanya kulonuwun dulu,” ungkapnya.
Made Mangku Pastika mencalonkan jadi anggota DPD karena permintaan masyarakat Bali agar bisa menyumbangkan ide dan pikirannnya kepada negara.
“Sesuai dengan aspirasi masyarakat, beliau maju untuk menjadi anggota DPD ini. Untuk target suara kami dapat 1 juta, kami terus berikhtiyar dan berusaha,” ungkapnya.
Dia menyatakan dua kali berturut-turut Made Mangku Pastika menjadi Gubernur Bali. Pada periode pertama Gubernur Bali mendapatkan suara 53 persen kemudian periode kedua juga sama. (Dsd/Sir)