Denpasar, suarabali.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika membuka seminar nasional pengawasan inspektorat se-Indonesia di Griya Agung Ballroom Hotel Prime Plaza Sanur, Selasa (17/4/2018). Seminar ini berlangsung hingga besok, 19 April 2018. Hadir sebagai narasumber, di antaranya, Adnan Pandu Praja dari LLM dan Adnan Topan Husodo dari ICW.
Dalam sambutannya, Gubernur Pastika mengatakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam Sistem Pengendalian Intern berperan melakukan peringatan dini (early warning system) terkait hal-hal kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, penanganan pengaduan masyarakat serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Untuk dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan, menurut Pastika, perlu adanya penguatan kapabilitas APIP Inspektorat, meliputi penguatan kelembagaan, personil melalui pendidikan dan pelatihan, serta penguatan anggaran.
Dengan demikian, dia berharap APIP dapat lebih berperan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan prinsip ekonomis, efektif, dan efisien.
Pastika menilai, peran APIP harus ditingkatkan terlebih dari aspek kelembagaan saat ini dinilai tidak kuat, karena inspektur masih di bawah koordinasi asisten. “Dari aspek kelembagaan saat ini APIP memang tidak kuat, karena inspektur provinsi maupun kabupaten dan kota masih di bawah koordinasi Asisten. Tentu saja hal ini membuat mereka tidak mampu berperan dengan baik,” katanya.
Menurut Pastika, itu perlu diusulkan dan diwacanakan KPK dan Kementerian Dalam Negeri untuk menaikkan eselon inspektur menjadi eselon 1, yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur atau bupati, bukan di bawah sekretaris daerah. “Justru yang harus mengawasi sekda, ya inspektur itu. Kalau ini terjadi saya yakin peran APIP ini akan lebih ‘bergigi’,” jelasnya.
Mengusung tema seminar ‘APIP Bekerja Mencegah Korupsi, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan pihaknya menegaskan tiga hal. Pertama, pencegahan korupsi merupakan tugas APIP, termasuk membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.
Berberapa kasus korupsi yang terjadi seharusnya bisa dideteksi APIP melalui sistem pencegahan korupsi, “Di sinilah, menurut saya, posisi tanggung jawab APIP dalam pencegahan korupsi. Apabila APIP sudah membangun sistem pencegahan korupsi yang andal,” katanya.
Kedua, upaya pencegahan korupsi merupakan upaya bersama yang masih belum tuntas. Untuk itu, pihaknya mengajak APIP untuk bekerja lebih nyata lagi. Ketiga, korupsi harus dilawan dan diberantas sampai ke akar-akarnya.
Menurut dia, sampai saat ini masih banyak terjadi kasus korupsi di Indonesia meskipun berbagai upaya positif telah dilakukan. Salah satu tolok ukur korupsi dapat dilihat dari Corruption Perceptions Index (CPI) yang menempatkan Indonesia pada dua tahun berturut-turut dengan nilai 37.
Dari segi peringkat CPI untuk tahun 2017, Indonesia turun peringkat dari peringkat ke-90 menjadi peringkat ke-96 dari 180 negara, sejajar dengan Brasil, Kolumbia, Panama, Peru, Thailand, dan Zambia.
“Tentu kedepan kita harus memperbaiki CPI kita dan bersaing dengan negara-negara terbaik di dunia,” ujarnya.
Belum membaiknya permasalahan korupsi juga dapat dilihat dari banyaknya PNS, kepala daerah, dan anggota Dewan yang tertangkap KPK. Selain itu, banyakya keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang masih lama dan biaya mahal serta terdapat penyalahgunaan APBD untuk golongan tertentu. (*/Sir)