• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan Perlu Kajian Mendalam

by
April 17, 2018
in Nasional
0
Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan Perlu Kajian Mendalam

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong berjabat tangan sebelum Raker antara Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise dimulai di Gedung DPR, Senin (16/4/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengakui adanya dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk itu, Komisi VIII DPR minta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan kajian mendalam dari aspek sosiologis, filosofis, politis, dan legalitasnya.

“Perlu kehati-hatian dalam membahas regulasi itu. Karena banyak juga masyarakat yang mengaku resistensi terhadap perubahan UU. Sementara masih ada yang menganggap UU itu masih relevan untuk dijadikan acuan dalam rangka mengatur nikah, talak, rujuk,” kata Ali Taher usai memimpin Raker Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap, kajian mendalam itu dilakukan pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya. Jadi, kata dia, tidak hanya Kemen PPPA, tapi juga Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian terkait lainnya.

“Ada beberapa ketentuan tentang batas usia anak. Dalam UU Perkawinan, batas usia perempuan 16 tahun, laki-laki 17 tahun atau yang sudah menikah. Namun faktanya, ada yang setelah menstruasi, sudah bisa nikah,” imbub Ali Taher.

Karena itu pula, perlu dikaji secara mendalam dari aspek sosiologis. UU lahir, menurut Ali Taher, dalam teorinya ada dua, karena kebutuhan terhadap perlunya jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum. Namun, di sisi lain juga bisa sebagai rekayasa politik, meski hal itu wajar.

“Hanya seberapa jauh kebutuhan itu harus dikaji dengan topangan dari riset-riset kementerian terkait. Idealnya berapa untuk pernikahan dini. Kalau pengertian wanita dewasa itu ada yang 18 tahun, ada yang 19 tahun, dan perdata 21 tahun. Karena itu, yang mau disoroti dari sisi apa, karena anak bagi konsep sosiologi Indonesia itu, anak bisa menjadi potensi ekonomi,” paparnya.

Lebih lanjut Ali Taher menjelaskan, bagi masyarakat pertanian dimana-mana, anak menjadi potensi ekonomi. Seberapa besar kesadaran itu yang perlu dibangun bersama-sama. Maka sebelum itu, DPR mendorong Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar wajib belajar itu didorong terus menerus, supaya anak-anak bersekolah.

“Itu dulu yang perlu didorong. Ini kan anak-anak enggak sekolah, tidak ada kegiatan. Lalu, pikiran orangtuanya cuma satu, dari pada menjadi beban ekonomi, lebih baik dikawinkan saja,” kata Ali Taher. (*/Sir)

Previous Post

Inilah Pemenang Pemilihan Jegeg Bagus Badung 2018

Next Post

Ini yang Dibicarakan Panglima TNI saat Bertemu Panglima Angkatan Bersenjata PEA

Next Post
Ini yang Dibicarakan Panglima TNI saat Bertemu Panglima Angkatan Bersenjata PEA

Ini yang Dibicarakan Panglima TNI saat Bertemu Panglima Angkatan Bersenjata PEA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In