• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Setara Institute Menilai Penegakan Hukum Kasus Saracen Tidak Serius

by
April 10, 2018
in Nasional
0
Setara Institute Menilai Penegakan Hukum Kasus Saracen Tidak Serius

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis ringan kepada Bos Saracen, Jasriadi, dengan pidana 10 bulan penjara. Ketua sindikat penyebar berita palsu dan ujaran kebencian itu, menurut Majelis Hakim, hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Sedangkan dakwaan ujaran kebencian, menurut Hakim, tidak terbukti. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 2 tahun penjara.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dalam peradilan perkara lainnya yang juga berkaitan dengan sindikat Saracen, yaitu dengan terdakwa Asma Dewi—yang dinyatakan kepolisian melakukan transfer Rp 75 juta dan mengalir ke bendahara Saracen, pengadilan juga menjatuhkan vonis sangat ringan, yaitu 5 bulan 15 hari.

Dari empat pasal alternatif yang didakwakan, yaitu 1) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 2) Pasal 16 juncto Pasal 40 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 3) pasal 156 KUHP, dan 4) pasal 207 KUHP, Asma Dewi hanya divonis berdasarkan dakwaan melanggar pasal 207 KUHP mengenai penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai rendahnya vonis pada kedua kasus tersebut mengindikasikan buruknya kinerja penegakan hukum oleh kepolisian. Antara lain, karena gagalnya korp Tri Brata mengungkap aktor intelektualis di balik jaringan Saracen serta kelompok dan individu-individu pengguna jasa produksi berita palsu dan ujaran kebencian Saracen.

Selain itu, menurut dia, kinerja kejaksaan dalam persidangan dua kasus di atas juga dapat dibilang buruk. Penggunaan dakwaan alternatif yang terlalu banyak—bahkan dalam kasus Sri Rahayu memasukkan pasal 207 KUHP yang secara substantif merupakan delik aduan—mengindikasikan keraguan. “Hal ini dipengaruhi oleh kegagalan jaksa dalam mengoptimalkan proses pembuktian di persidangan,” kata Bonar dalam siaran persnya, Selasa (10/4/2018).

Oleh sebab itu, kata Bonar, Setara Institute merekomendasikan beberapa langkah strategis berikut terkait vonis di atas. Pertama, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo hendaknya menyatakan banding dan menyusun memori banding dengan argumentasi yuridis dan faktual yang kokoh untuk mematahkan argumentasi dan keyakinan hakim di balik putusan ringan dimaksud.

Kedua, kepada masyarakat hukum, terutama yang berbasis perguruan tinggi dan masyarakat sipil pemantau peradilan, agar melakukan eksaminasi publik atas putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara dimaksud.

Ketiga, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia hendaknya melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik ringannya putusan tersebut. Langkah KY dan masyarakat hukum tersebut dibutuhkan untuk ikut menguji due process of law dalam perkara dimaksud.

Selain itu, menurut Bonar, belajar dari penanganan perkara Saracen yang pada awalnya bombastis namun akhirnya divonis ringan, pihak kepolisian yang menangani kasus The MCA Family hendaknya melipatgandakan keseriusan dalam membongkar jaringan produsen hoaks dan ujaran kebencian berbasis sentimen SARA yang berpotensi merusak kohesi sosial kebinekaan Indonesia.

Demikian halnya kejaksaan dan majelis hakim yang nantinya akan menangani kasus MCA hendaknya merefleksikan keseriusan negara dalam penegakan hukum terhadap dua kelompok kejahatan dunia maya yang mengancam keamanan negara tersebut.

“Hingga saat ini, melihat vonis yang dijatuhkan dalam perkara Saracen dan mencermati perkembangan kinerja kepolisian dalam membongkar sindikat MCA beserta para aktor intelektualis dan sponsornya, Setara Institute memandang bahwa penegakan hukum yang dilakukan negara dalam isu ini jauh dari optimal,” katanya. (*/Sir)

 

Previous Post

Untuk Pertama Kali, Bupati Buleleng Lantik 22 Pejabat Eselon II dan III

Next Post

Koster Berhasil Perjuangkan Dana Revitaliasasi Pasar Badung Sebesar Rp 75 Miliar

Next Post
Koster Berhasil Perjuangkan Dana Revitaliasasi Pasar Badung Sebesar Rp 75 Miliar

Koster Berhasil Perjuangkan Dana Revitaliasasi Pasar Badung Sebesar Rp 75 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In