• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Kasus Dokter Terawan, Okky Minta IDI Bersikap Bijak

by
April 4, 2018
in Nasional
0
Terkait Kasus Dokter Terawan, Okky Minta IDI Bersikap Bijak

Ilustrasi otak dan Dokter Terawan Agus Putranto. (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengimbau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar bijak menyikapi kasus dokter Terawan Agus Putranto yang baru saja dicabut izin praktiknya selama 12 bulan. Kasus ini masih kontroversial antara ingin menegakkan kode etik kedokteran dan temuan metode terapi yang dilakukan Terawan.

“Saya menyarankan kepada kedua belah pihak untuk lebih mengedepankan kearifan dan penghormatan atas posisi masing-masing. Mengabaikan keberadaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tentu merupakan tindakan yang tidak tepat, karena akan menjadi preseden buruk atas supremasi etik bagi profesi dokter. Namun, mengabaikan kontribusi atas temuan dan praktik dokter Terawan juga sikap yang bertolak belakang dari kenyataan di lapangan,” kata Okky Asokawati dalam rilisnya, Rabu (4/4/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Okky juga menyerukan agar IDI menyelesaikan persoalan ini dengan bijak, penuh semangat penegakan etik serta perlindungan konsumen. Sanksi bagi Terawan dari MKEK yang dibentuk IDI merupakan kategori pelanggaran berat seperti disebut Pasal 29 ayat (4) huruf f angka 4 tentang Pedoman MKEK.

Seperti diketahui, Terawan melakukan praktik cuci otak kepada para pasiennya, terutama penderita stroke. Metode yang dikenal dengan Intra Arterial Heparin Flushing (IAHF) adalah modifikasi dari penggunaan teknik pencitraan dengan Digital Substraction Angiography (DSA). Kemudian, tindakan dilanjutkan dengan flushing heparin dengan panduan kateter.

Pada otak penderita stroke terdapat bagian inti atau bagian otak yang mati dan penumbra atau bagian yang mati sebagian. Bagian yang rusak tidak bisa diperbaiki, tetapi bagian penumbra masih bisa. Nah, inilah yang oleh Terawan dapat diintervensi radiologi untuk memperbaiki penumbra.

Berbagai testimoni positif, kata Okky, sempat dilontarkan masyarakat atas manfaat dan daya gunanya bagi penyembuhan penyakit. Namun, IDI seperti dilansir berbagai media, menilai dokter di RSPAD itu tidak terbuka dan selalu enggan memberi penjelasan di forum ilmiah kedokteran.

“Kendati demikian, persoalan etik yang menjerat dokter Terawan juga fakta yang tidak bisa ditutupi. Persoalan internal di profesi dokter ini harus mendapat perhatian serius, khususnya oleh dokter Terawan,” tutur politisi PPP tersebut. (*/Sir)

 

Previous Post

Desa Sanur Kauh Wakili Denpasar di Lomba Desa Tingkat Provinsi Bali

Next Post

Kepala BNN Heru Winarko Resmi Naik Pangkat Jadi Komisaris Jenderal

Next Post
Kepala BNN Heru Winarko Resmi Naik Pangkat Jadi Komisaris Jenderal

Kepala BNN Heru Winarko Resmi Naik Pangkat Jadi Komisaris Jenderal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In