Jakarta, suarabali.com – Data mengejutkan diungkapkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait Warga Negeara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Menurut data Kemlu, ada 20 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Anehnya, 5 kasus di antaranya terancam hukuman mati karena terkait sihir.
Menurut Dirjen Perlindungan dan Hukum Kemlu Lalu Muhammad Iqbal, sebanyak 20 kasus WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi tersebut terjadi pada tahun 2015 sampai 2018. Rinciannya, 5 kasus merupakan tindak sihir dan 15 lainnya tuduhan pembunuhan.
“Yang 15 adalah kasus pembunuhan, 5 adalah sihir. Jadi, enggak ada di dalam undang-undang kita. Jadi, sihir ini pada umumnya adalah tahap persiapan,” kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Iqbal menjelaskan, hukuman yang diganjar pada kasus sihir tersebut termasuk ke dalam hukuman mati tazir. Menurut dia, masih ada kemungkinan pelaku sihir dimaafkan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz.
“Insha Allah kalau yang sihir, karena ini masuknya di dalam hukuman mati tazir. Tazir ini bisa dimaafkan oleh raja. Pada umumnya bisa kita bebaskan,” ungkapnya.
Untuk 15 kasus lainnya dengan tuduhan pembunuhan, kata Iqbal, pihak Kemlu telah melakukan pendampingan hukum sejak awal. Data-datanya pun sudah dimiliki.
“Yang agak berat yang pembunuhan. Tetapi, yang pembunuhan ini hampir semua kita sudah lakukan pendampingan dari awal, sehingga kita punya semua datanya,” ujar Iqbal.
Lebih rinci, Iqbal menjelaskan, dua dari 20 kasus yang ada berstatus kritis. Sebab, kasus tersebut masuk sejak sebelum tahun 2011. Sedangkan 18 lainnya saat ini sedang berproses.
“Mengenai data dari 20 kasus yang terancam hukuman mati, yang dua ini kritis, yang 18 masih berbagai tahap. Ada yang banding, ada yang kasasi, ada yang sudah kita ajukan PK tapi belum ada jawaban PK. Tapi, mudah-mudahan dari yang 18 ini kita bisa bantu,” jelasnya. (Sir)