Jakarta, suarabali.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan tidak adanya relevansi antara pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), terutama untuk KK, saat melakukan registrasi ulang simcard. Menurut dia, penggunaan sim card tersebut dimiliki pribadi dan tidak terkait dengan keluarga.
“Nomor dalam telepon genggam itu kan bersifat pribadi, tidak tekait dengan keluarga. Jadi, pemberian nomor KK itu tidak relevan,” ucap Hanafi di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Menurut Hanafi, saat ini sudah ditemui banyak kasus penyalahgunaan NIK dan KK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dimana pemerintah seharusnya concern dengan keamanan masyarakat banyak.
“Tentu ini menjadi warning untuk pemerintah, terutama Dukcapil dan Kemkominfo. Keamanan masyarakat seharusnya diutamakan, terlebih mengenai data penting seperti KK,” tambahnya.
Hanafi mendorong Dukcapil dan Kemkominfo menjamin perlindungan data pribadi masyarakan harus ditegakkan. Selain itu, dia juga mendorong pemerintah untuk segera mengajukan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Pemerintah harus mengajukan RUU ini, supaya nanti jika ada abuse seperti ini, warga negara bisa menuntut haknya dan minta pertanggungjawaban yang difasilitasi oleh negara. Karena selama tidak ada UU perlindungan data pribadi, warga negara hanya akan jadi korban dan tidak aman,” tutupnya. (Sir)