• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Negara Wajib Proteksi Data KTP dan NIK Warga Negara

by
Maret 8, 2018
in Nasional
0
Negara Wajib Proteksi Data KTP dan NIK Warga Negara

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – DPR memberi perhatian khusus pada keamanan data pribadi pemilik simcard yang telah mendaftar nomor selulernya. Tidak boleh pihak manapun menyalahgunakan data pribadi warga negara di luar kepentingan registrasi simcard.

Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi mengatakan negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk, mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi, karena masuk kategori informasi yang dikecualikan,” ujar Arwani dalam keterangan persnya, Rabu (7/3/2018).

Pemegang hak askes data pribadi, baik instansi pemerintah dan instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik. Hal ini tertuang dalam Pasal 58 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah harus memastikan data pribadi saat pendaftaraan simcard ke vendor telekomunikasi aman dan dilindungi.

“Pemerintah harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat soal kerahasiaan data pribadi. Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya. (Sir)

 

Previous Post

Lomba Kebersihan TK Kemala Bhayangkari se-Bali

Next Post

Cegah dan Kendalikan Penyakit Ginjal, Begini Caranya

Next Post
Cegah dan Kendalikan Penyakit Ginjal, Begini Caranya

Cegah dan Kendalikan Penyakit Ginjal, Begini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In