• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditreskrimsus Polda Bali Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

by
Februari 26, 2018
in Nasional
0
Ditreskrimsus Polda Bali Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

Tambang pasir ilegal milik I Nyoman Dana Kerti di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Karangasem, suarabali.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap I Nyoman Dana Kerti di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, karena nekat menambang pasir tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo mengatakan penangkapan Dana Kerti bermula ketika polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kubu. Saat itu, polisi menemukan proyek penambangan pasir yang mencurigakan. Kemudian, polisi mengintrogasi pemilik lahan dan Dana Kerti selaku pemilik proyek.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dari hasil introgasi itu, didapatkan fakta bahwa penambangan pasir itu dilakukan dengan  menggunakan alat berat berupa excavator dan ayakan yang sudah beroperasi sejak akhir Desember 2017. Dana Kerti menjual pasir super hasil penambangan kepada Depo Pasir Kubu seharga Rp 600 ribu per truk.

“Saat polisi meminta administrasi proyek itu, pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha pertambangan. Atas hal tersebut, kita amankan dan bawa pelaku ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Anom Wibowo di Polda Bali, Senin (26/2/2018).

Perwira lulusan Akpol tahun 1994 ini menjelaskan, sebelum bergabung dengan Depo Pasir Kubu (paguyuban), Dana Kerti memiliki proyek penambangan pasir di Banjar Mekarsari. Akibat erupsi freatik Gunung Agung, lahan proyeknya dialiri lahar dingin. Atas kondisi itu, pihak paguyuban menyarankan untuk menggali di tempat lain. Dana Kerti pun melakukannya tanpa memiliki ijin.

“Paguyuban tersebut beranggotakan sekitar 40 orang (pengusaha tambang pasir) yang masing-masing secara bergiliran mengirim pasir ke depo sesuai jadwal yang ditentukan oleh depo. Sebagai anggota paguyuban, pelaku wajib menjual pasir hasil pertambangannya kepada depo sebanyak yang depo butuhkan (dalam seminggu sekitar 15 truk pasir super),” terangnya.

Dia menambahkan, pihak depo menjual pasir-pasir hasil kegiatan penambangan tersebut kepada pembeli yang datang membawa truk. Untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Karangsem (arah timur depo), mereka bisa langsung membeli ke lokasi penambangan yang ada di wilayah Kubu seharga Rp 500 ribu per truk. Sedangkan untuk truk pembeli yang datang dari wilayah Singaraja (arah barat depo) diharuskan membeli di Depo Pasir Kubu seharga Rp 1,1 juta per truk.

“I Nyoman Dana Kerti diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” kata perwira melati tiga di pundak itu. (Sir)

 

Previous Post

Seminar Sehari Membahas Denpasar Kota Layak Anak

Next Post

Dituduh Selewengkan Dana, Ketua Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Next Post
Dituduh Selewengkan Dana, Ketua Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Selewengkan Dana, Ketua Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In