Batam, suarabali.com – Tim gabungan dari Satgassus Mabes Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap kapal berbendera Singapura yang mengangkut 1,8 ton narkoba jenis sabu di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018). Empat awak kapal tersebut diketahui warga negara China.
Direktur IV Reserse Narkoba Brigjen Pol. Eko Daniyanto saat dihubungi suarabali.com via telepon membenarkan adanya penangkapan kapal berbendera Singapura yang mengangkut 1,8 ton narkoba.
“Ya, benar, ditangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapalnya berbendera Singapura dari Malaysia,” kata Brigjen Pol. Eko Daniyanto.
Tim gabungan tersebut di antaranya beranggotakan Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, Kombes Pol. Nico Afinta, Kombes Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Herry Heryawan, dan AKBP Donny Alexander.
Kapal berbendera Singapura yang berlayar dari Malaysia itu mengangkut 81 karung yang berisikan methampetamine. Masing-masing karung berisikan kurang lebih 20 kilogram methampetamine. “Sampai sekarang petugas masih terus melakukan penghitungan jumlah pastinya,” ujarnya.
Empat awak kapal yang ikut diamankan petugas gabungan adalah Tan Mai (69 tahun), Tan Yi (33 tahun), Tan Hui sebagai nakhoda (43 tahun), dan Liu Yin Hua (63 tahun).
Brigjen Pol. Eko Daniyanto menjelaskan kronologis penangkapan kapal tersebut. Menurut dia, tim gabungan Satgassus Polri telah berkoordinasi dengan perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/2/2018).
“Kami sudah satu setengah bulan lalu menelusuri mapping, profiling, dan penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya.
Tim gabungan berangkat menuju Batam pada Jumat (16/2/ 2018). Lalu, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada Sabtu (17/2/2018) di Pelabuhan Punggur, Batam. Kemudian, Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.
Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai tiba di sekitaran perairan Anambas, Kepri pada Minggu (18/2/ 2018) dan dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.
Pada Senin, 19 Februari 2018, Tim Advance mendapat informasi tentang koordinat kapal yang menjadi target. “Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal yang jadi sasaran operasi,” kata Brigjen Pol. Eko Daniyanto.
Pada Selasa (20/2/ 2018) sekira pukul 02.00 WIB, Satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 menangkap kapal kapal asal Taiwan dengan bendera Singapura di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng. Kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen serta surat-surat kapal.
“Tim gabungan kemudian menggiring kapal tersebut menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 pada hari Selasa, 20 Februari 2018, sekira pukul 08.00 WIB,” ungkapnya. (Tjg/Sir)