Jakarta, suarabali.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Undang-Undang Desa perlu segera direvisi. Sebab, ada perangkat desa yang belum ter-cover UU tersebut. Perangkat desa seperti Ketua RT dan RW merasa tertinggal dan hanya menjadi penonton dengan honor Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Taufik Kurniawan menyampaikan hal itu saat menerima delegasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari Banjarnegara dan Kebumen, Jawa Tengah, di ruang kerjanya Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Taufik, para perangkat desa menuntut status haknya, karena belum di-cover dalam UU Desa. Padahal, di sisi lain memiliki dana yang sangat besar.
“Dari dana Rp 1 miliar setiap desa itu, masih bisa dimanfaatkan semata-mata untuk infrastruktur saja, tetapi juga untuk kesejahteraan kepala desa, perangkat RT dan RW,” tandas politisi F-PAN itu.
Kepada DPR, PPDI juga meminta aspirasi tersebut bisa diperjuangkan dalam revisi UU Desa. Dalam kaitan itu, kata Taufik, tidak lama lagi para Ketua RT dan RW juga akan ke Jakarta lagi untuk menuntut haknya.
Menurut dia, delegasi PPDI sebelumnya diterima Komisi II DPR dan disepakati bahwa status perangkat desa akan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IIa dengan tambahan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Perlunya revisi UU Desa, lanjut Taufik, dengan melihat realitas di lapangan untuk tataran teknisnya UU Desa masih ada hal-hal yang belum terintegrasi. Meski tetap mensyukuri adanya UU Desa dengan dana Rp 1 miliar per desa, tapi perlu ada penyempurnaan.
“Jangan sampai ada struktur desa yang tertinggal. Kasihan mereka hanya sebagai penonton. Karena itulah, UU Desa akan kita sempurnakan,” pungkas politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (Sir)