Denpasar, suarabali.com – Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar I Gede Ambara Putra mengatakan sepanjang tahun 2017, Kota Denpasar terbebas dari kasus positif rabies (zero kasus). Itu artinya, program vaksinasi yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kota Denpasar berjalan baik dengan capaian cakupan vaksinasi rabies sebesar 87,56 persen dari 87.992 populasi Hewan Penular Rabies (HPR).
Keberhasilan vaksinasi HPR itu berkat kerja sama masyarakat Kota Denpasar yang aktif memberikan vaksin kepada anjing peliharaannya.
“Capaian ini tentu berkat kerja sama masyarakat yang responsif. Tim juga selalu memberikan sosialisasi terkait bahaya rabies,’’ kata I Gede Ambara Putra di Denpasar, Senin (22/1/2018).
Rabies dikenal masyarakat sebagai penyakit anjing gila yang merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh virus menular dan dapat menyebabkan kematian. Hingga saat ini penyakit rabies tidak ada obatnya.
Hewan yang tergolong HPR adalah anjing, kucing, dan kera. Hewan tersebut dapat menularkan virus melalui air liur hewan penderita dengan perantara gigitan atau kontak luka.
Dia menjelaskan, infeksi virus rabies ini dapat menyebabkan kematian karena menyerang saraf pusat.
“Masyarakat harus diberikan edukasi tetang hal ini, khususnya tentang pemberian vaksin dan tindakan yang harus dilakuka. Beruntung di Kota Denpasar, petugas dan masyarakat dapat bersinergi untuk menangani ini,’’ujarnya.
Penyebaran virus ini bisa dicegah. Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar selalu melakukan sosialisasi guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan cara rutin memberikan vaksin untuk anjing peliharaan, batasi pemeliharaan anjing yang diikat atau dikandangkan, stop membuang anjing di jalanan, dan tentunya melaporkan segera kepada petugas bilamana menemukan hewan yang terjangkit atau terindikasi HPR untuk menghindari gigitan HPR.
“Harapannya kedepan mayarakat selalu bersinergi dan terus aktif melaporkan serta melakukan upaya bersama untuk mencegah penyakit rabies,” pungkasnya. (Dsd/Sir)