Jakarta, suarabali.com – Setelah menemukan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021) dan KHR (Komisaris PT MBB) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (16/1/2018).
Dalam kasus ini, KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Atas perbuatannya, kata Febri, kedua tersangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka atas sangkaan lainnya. Pertama, Rita Widyasari diduga menerima suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupangbaru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Rita Widyasari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, dalam pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap, Rita Widyasari dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam hal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sir)







