Badung, suarabali.com – Beragam cara dilakukan bandar untuk menyusupkan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan). Satu di antaranya, dengan melemparkan dua bungkus plastik berisi daun ganja kering ke dalam lapas itu. Hingga kini, pelempar bungkusan daun ganja kering itu belum diketahui identitasnya.
Penyusupan ganja kering ini diketahui ketika Gede Agus Suarjunadi (32), petugas Lapas Kerobokan, mendengar suara benda yang dilempar ke dalam lapas pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 12.20 WITA.
Lantaran penasaran, Agus menghampiri lokasi bungkusan itu jatuh di dekat tempat pembakaran sampah, di depan Pos 5. Di sana, dia menemukan dua bungkusan berisi daun ganja kering seberat 495 gram.
Agus kemudian melaporkan temuannya kepada komandan jaga, Gede Adi Sudarma. Namun, Adi Sudarma menyuruh Agus meletakkan kembali bungkus daun ganja kering itu di kokasi semula.
Setelah itu, mereka menghubungi Polsek Kuta Utara. “Benar, ditemukan dua bungkus daun kering yang diduga ganja di Lapas Kerobokan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi pada Rabu (1/1/2018).
Menurut dia, petugas kemudian memberi tanda dua bungkus plastik itu dengan label A dan B. “Kami juga menimbang barang tersebut,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, label A berisi daun ganja kering seberat 254 gram dan label B seberat 241 gram.
“Saat ini barang bukti sudah kami amankan. Kami masih memburu pelempar ganja tersebut,” tutupnya. (Dsd/Sir)