Badung, suarabali.com – Ada saja akal bulus pengedar narkoba untuk meloloskan barang haram itu masuk ke Indonesia. Seperti yang dilakukan IER (35). Pria asal Australia ini menyelundupkan narkoba ke dalam alat kontrasepsi. Beruntung, petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan aksi kejahatan itu.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, pihaknya menangkap IER pada Senin, 4 Desember 2017. Saat itu, IER tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 WITA.
Petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan IER. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya, IER kedapatan membawa sejumlah barang yang diduga sediaan narkotika.
“Yang bersangkutan diperiksa petugas di Terminal Kedatangan Internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram brutto dan 14 tablet seberat 6,22 gram netto,” kata Himawan di Badung, Bali, Selasa (19/12/2017).
Kemudian, petugas melakukan tes tehadap IER dengan Narcotest Identification Kit (NIK). Hasilnya, IER positif mengonsumsi metarnphetamin (shabu) dan MDMA (ekstasi).
Menurut Himawan, IER berprofesi sebagai akuntan. Dia menyembunyikan barang terlarang tersebut di beberapa tempat. Sebagian barang haram itu dimasukkan ke dalam kemasan alat kontrasepsi, sebagian lagi dimasukkan ke dalam botol pelastik. Ada juga yang dimasukkan ke dalam kemasan pelastik basing . Semua barang haram itu disimpan dalam koper dan tas punggung milik IER.
“Untuk selanjutnya, kami serahkan pelaku ke Polda Bali. Tersangka melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Himawan. (Sir/Dsd)