Jakarta, suarabali.com – Bagi Anda yang kerap berpergian dengan melewati jalan bebas hambatan atau jalan tol, siap-siap saja karena tarif 13 ruas tol akan disesuaikan pada November 2017 ini.
Penyesuain ini didasai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebut bahwa penyesuaian tarif tol bisa dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, setelah dilakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM) jalan.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, Selasa (7/11/2017), di Jakarta, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi 13 ruas tol tersebut untuk bisa ditetapkan tarif barunya.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk keberlangsungan usaha, dan pengembalian investasi BPJT yang sesuai dalam perjanjian konsesi yang telah ditandatangani saat pengusahaan jalan tol.
“Sekarang sedang proses evaluasi SPM-nya. Ada sebagian besar sudah mulai,” katanya.
Sejatinya ke-13 ruas tol tersebut mengalami penyesuaian tarif pada 1 November 2017, namun karena evaluasi di lapangan masih berlangsung, penyesuaian ditangguhkan hingga proses selesai.
Data BPJT menyebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan angka inflasi di wilayah terkait selama dua tahun terakhir.
Cara menghitungnya adalah, tarif lama dikali satu ditambah angka inflasi. Perhitungan ini sesuai amanat pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 68 ayat (1) dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berikut data 13 ruas tol yang bulan ini mengalami penyesuaian tarif:
- Tangerang-Merak
- JOOR (W2 Utara, non S dan seksi S)
- Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok (Dalam Kota)
- Gempol-Pandaan
- Palimanan – Kanci
- Cipularang
- Padaleunyi
- Pondok Aren -Ulujami
- Serpong -Pdk Aren
- Ujung Pandang Seksi 1 dan 2
- Belawan – Medan – Tj Morawa
- Surabaya -Gempol
- Semarang ABC.
(Tjg)