• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

46 Ribu Benih Bening Lobster yang akan Diseludupkan ke Singapura Berhasil Digagalkan Polisi

Handa by Handa
Februari 26, 2025
in Nusantara
0
46 Ribu Benih Bening Lobster yang akan Diseludupkan ke Singapura Berhasil Digagalkan Polisi
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

ilustrasi, benih Lobster.

Tangerang, Suarabali.co.id  – Upaya penyeludupan 46 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura berhasil digagalkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya,

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Polisi juga berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial M, AS dan SP. Terdapat satu pelaku dalam pencarian orang (DPO) yaitu J yang diduga sebagai otak dari penyeludupan BBL tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa nilai benih bening lobster ini ditaksir sebesar Rp1,8 miliar. Pengiriman baby lobster ini didalangi tiga pelaku, salah satunya seorang residivis kasus yang sama.

“M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta-Hatta.

“Atas informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo,” jelasnya.

Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster sebanyak 46 ribu ekor.

“Baby lobster jenis pasir dan mutiara,” katanya.

Yandri mengungkapkan, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura.

Kemudian, sesampainya di negara Singapura, M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.

“Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapura, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani,” tuturnya.

Adapun untuk jasa para kurir benih lobster, kata Yandri, masing-masingnya mendapatkan uang Rp5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata dia. (*/Ant)

Previous Post

Gubernur I Wayan Koster dan Seluruh Kepala Daerah di Bali dari PDIP Akan Ikut Retreat Gelombang Kedua

Next Post

KPK Periksa Ketua Umum PP Japto Terkait Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Bupati Kukar

Next Post
KPK Periksa Ketua Umum PP Japto Terkait Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Bupati Kukar

KPK Periksa Ketua Umum PP Japto Terkait Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Bupati Kukar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In