Terpidana mati narkoba, Mary Jane Veloso (MJV) tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024. (Ist)
Yogyakarta, suarabali.co.id – Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI memindahkan Mary Jane Veloso Terpidana mati kasus narkoba asal Filiphina dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan di Yogyakarta, Senin, menjelaskan Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
“Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur,” ujar dia, dikutip dari antara.
Menurut Herwatan, proses pemindahan Mary dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI.
Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
“Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB,” kata dia.
Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, menurut Herwatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.
Kendati demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkotika dipastikan Herwatan hingga kini tidak berubah.
“Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, bakal dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkotika.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu. (*/ant)