• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Solusi Atasi Kemacetan Bali: Kendaraan Luar Daerah Wajib Ganti Pelat Nomor

Ardi by Ardi
Desember 13, 2024
in Bali
0
Solusi Atasi Kemacetan Bali: Kendaraan Luar Daerah Wajib Ganti Pelat Nomor
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Anggota Komisi X DPR RI, Nyoman Parta, mengusulkan agar kendaraan dari luar Bali yang berada di Bali lebih dari tiga bulan diwajibkan mengganti pelat nomornya menjadi DK. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan jumlah kendaraan luar daerah yang beroperasi di Bali, baik untuk angkutan umum seperti ojek online maupun sebagai kendaraan sewa, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Pulau Dewata.

Parta menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali, terutama yang sudah berusia tua dan rentan menyebabkan kemacetan. “Pembatasan ini artinya mengatur umur kendaraan. Jika sudah tua, bisa memperburuk kemacetan di jalan. Kami ingin kendaraan yang datang ke Bali adalah mobil yang masih layak jalan,” ujar Parta, seperti dikutip dari Antara.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kendaraan dengan pelat nomor luar Bali kini semakin banyak terlihat di jalan raya. Mayoritas kendaraan ini digunakan untuk menunjang pekerjaan, seperti ojek online dan angkutan sewa khusus, yang seringkali memadati area wisata atau pusat kota. Bahkan, banyak showroom mobil di Bali yang menjual kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, yang memicu kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi.

Fenomena ini dinilai merugikan Bali karena para pemilik kendaraan luar daerah tidak berkontribusi pada pendapatan daerah. Meski memanfaatkan fasilitas jalan dan mencari keuntungan di Bali, pajak kendaraan tetap dibayarkan ke daerah asal pelat nomor tersebut. “Kami ingin tahu berapa banyak kendaraan yang ada di Bali dan bagaimana kapasitas jalan yang tersedia. Kendaraan luar Bali juga menggunakan BBM dari kuota Bali, tetapi pajaknya tetap lari ke daerah asal,” kata Parta.

Menurut Parta, solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan membatasi durasi kendaraan luar daerah beroperasi di Bali. Kendaraan yang sudah lebih dari tiga bulan harus mengganti pelat nomornya menjadi pelat nomor Bali DK. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan dengan pelat luar daerah tanpa perlu melarang kendaraan tersebut masuk ke Bali.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan kendaraan dengan pelat luar Bali yang digunakan untuk ojek online atau angkutan sewa. “Kami berharap masyarakat segera melapor jika melihat kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di sini, terutama di sektor angkutan umum,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan pelat nomor, diharapkan pemilik kendaraan luar Bali dapat memberikan kontribusi kepada daerah, baik dari sisi pajak kendaraan maupun penggunaan fasilitas lainnya. Bali sebagai destinasi wisata internasional tentunya memerlukan pengaturan yang lebih baik agar kualitas hidup masyarakat lokal tetap terjaga, sementara ekonomi daerah juga tetap tumbuh.

Previous Post

Dinas Pariwisata Bali Atur Pola Perjalanan Wisata untuk Natal dan Tahun Baru 2025

Next Post

Bali Naikkan UMP 2025 Menjadi Rp2.996.561, UMSP Pariwisata Rp3.052.834

Next Post
Bali Naikkan UMP 2025 Menjadi Rp2.996.561, UMSP Pariwisata Rp3.052.834

Bali Naikkan UMP 2025 Menjadi Rp2.996.561, UMSP Pariwisata Rp3.052.834

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In