DENPASAR, suarabali.co.id – Anggota Komisi X DPR RI, Nyoman Parta, mengusulkan agar kendaraan dari luar Bali yang berada di Bali lebih dari tiga bulan diwajibkan mengganti pelat nomornya menjadi DK. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan jumlah kendaraan luar daerah yang beroperasi di Bali, baik untuk angkutan umum seperti ojek online maupun sebagai kendaraan sewa, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Pulau Dewata.
Parta menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali, terutama yang sudah berusia tua dan rentan menyebabkan kemacetan. “Pembatasan ini artinya mengatur umur kendaraan. Jika sudah tua, bisa memperburuk kemacetan di jalan. Kami ingin kendaraan yang datang ke Bali adalah mobil yang masih layak jalan,” ujar Parta, seperti dikutip dari Antara.
Kendaraan dengan pelat nomor luar Bali kini semakin banyak terlihat di jalan raya. Mayoritas kendaraan ini digunakan untuk menunjang pekerjaan, seperti ojek online dan angkutan sewa khusus, yang seringkali memadati area wisata atau pusat kota. Bahkan, banyak showroom mobil di Bali yang menjual kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, yang memicu kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi.
Fenomena ini dinilai merugikan Bali karena para pemilik kendaraan luar daerah tidak berkontribusi pada pendapatan daerah. Meski memanfaatkan fasilitas jalan dan mencari keuntungan di Bali, pajak kendaraan tetap dibayarkan ke daerah asal pelat nomor tersebut. “Kami ingin tahu berapa banyak kendaraan yang ada di Bali dan bagaimana kapasitas jalan yang tersedia. Kendaraan luar Bali juga menggunakan BBM dari kuota Bali, tetapi pajaknya tetap lari ke daerah asal,” kata Parta.
Menurut Parta, solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan membatasi durasi kendaraan luar daerah beroperasi di Bali. Kendaraan yang sudah lebih dari tiga bulan harus mengganti pelat nomornya menjadi pelat nomor Bali DK. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan dengan pelat luar daerah tanpa perlu melarang kendaraan tersebut masuk ke Bali.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan kendaraan dengan pelat luar Bali yang digunakan untuk ojek online atau angkutan sewa. “Kami berharap masyarakat segera melapor jika melihat kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di sini, terutama di sektor angkutan umum,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan pelat nomor, diharapkan pemilik kendaraan luar Bali dapat memberikan kontribusi kepada daerah, baik dari sisi pajak kendaraan maupun penggunaan fasilitas lainnya. Bali sebagai destinasi wisata internasional tentunya memerlukan pengaturan yang lebih baik agar kualitas hidup masyarakat lokal tetap terjaga, sementara ekonomi daerah juga tetap tumbuh.