DENPASAR, suarabali.co.id Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, resmi membentuk unit siber keimigrasian untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa unit ini bertugas memantau aktivitas WNA melalui media sosial dan media elektronik untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Unit siber ini telah membuahkan hasil, dengan mengungkap empat kasus penyalahgunaan izin tinggal yang berujung pada deportasi. Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 159 WNA dan menahan 209 WNA lainnya.
Negara asal WNA yang paling banyak dideportasi adalah Nigeria (37 kasus), Rusia (29 kasus), dan China (19 kasus). Pelanggaran umum meliputi melebihi izin tinggal dan melanggar peraturan hukum setempat.
Unit ini dibentuk sebagai respons atas perkembangan teknologi, di mana pengawasan tradisional kini dipadukan dengan pemantauan digital. Dengan total pelintas mencapai 11,7 juta orang di 2024, di mana 5,36 juta di antaranya adalah kedatangan WNA, kehadiran unit siber menjadi langkah strategis.
Negara dengan jumlah pelintas internasional tertinggi ke Bali adalah Australia (1,3 juta), diikuti India (460 ribu) dan China (404 ribu).