Polisi saat menunjukan barang bukti sabu yang disita dari tersangka, Senin 13 Mei 2024.
Singaraja, suarabali.co.id – Satres Narkoba Polres Buleleng menangkap tiga pria yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah makan kawasan Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial KW (40) asal Seririt, PAW (32) asal Gerokgak dan GA (33) asal Seririt ditangkap pada Minggu 5 Mei 2024, sekira pukul 01.10 Wita.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapandilakukan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng menerima informasi adanya pesta sabu di sebuah rumah makan kawasan Kelurahan Seririt oleh pemiliknya KW bersama dua rekannya
Atas informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penggerebekan di warung makan tersebut.
Polisi kemudian menemukan ketiga pelaku dalam pengaruh narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan satu buah bong berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto.
AKBP Widwan menambahkan, ketiga pelaku kerap membeli sabu kepada seorang pengedar berinisial AK asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
Saat ini Sat Narkoba Polres Buleleng, tengah memburu AK.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)