Balai Besar POM Denpasar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan Sebanyak 3.799 pcs obat tradisional tanoa izin edar. (foto:istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Balai Besar POM Denpasar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan Sebanyak 3.799 pcs obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat dari salah satu rumah yang berada di kawasan Denpasar Barat, Selasa, (08/05/24).
Selain itu, satu orang pemilik berinisial SU (39) yang merupakan kelahiran Denpasar juga turut diamankan dan diserahkan ke Polda Bali.
Plh Kepala BBPOM di Denpasar, I Wayan Eka Ratnata mengatakan, sebelum dilakukan pengamanan dan penyitaan, pihaknya telah melakukan pemantauan secara online.
“Kami pantau di online, karena dijual lewat online dan memang lancar transaksinya,” kata dia.
Menurut pengakuan pemilik, obat tradisional tersebut dibeli secara online dan diedarkan secara online sehingga jangkauannya luas.
Dikatakan Eka, dari semua obat tersebut, didominasi oleh berbagai merk obat kuat, dan sisanya obat pegal linu dalam bentuk kapsul, sirup, maupun serbuk.
“Untuk nilai obat yang kami amankan, kami taksir harganya senilai Rp 241.499.000,” katanya.
Eka menjelaskan, pemilik obat tersebut diketahui telah beroperasi sejak dua tahun lalu dan memang memiliki gerobak untuk menjual jamu sebagai alibi.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait asal dan tempat produksi obat tersebut.
Menurutnya, obat ini berbahaya bagi organ dalam tubuh seperti jantung, hati dan ginjal.
“Kan pernah mendengar saat ada seorang pria melakukan hubungan dengan meminum obat kuat, setelah itu meninggal. Itu salah satu efek dari obat ini,” katanya.
Semua obat tersebut diduga diproduksi di Indonesia jika dilihat dari mereknya.
Akibat perbuatannya, pemilik obat terancam hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.
Eka mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli obat dengan jalan melakukan pemeriksaan secara cermat termasuk izin edar. (*)