Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo (tengah) bersama jajaran Satnarkoba menggelar barang bukti narkoba dan sejumlah pengedar saat rilis di Mapolresta Denpasar.
Denpasar, suarabali.co.id – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 24 kasus narkoba dan mengamankan 35 orang tersangka selama periode April 2024. Dari 35 tersangka, enam orang diantara perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pada tersangka terdiri dari shabu sebanyak 168,04 gram, extasi sebanyak 337 butir atau seberat 94,21 gram, ganja seberat 396,77 gram, dan tembakau sintetis seberat 3,85 gram.
“Para tersangka ini semuanya adalah pengedar. Dari puluhan tersangka ada dua residivis yaitu Dolly. Tersangka ini dua kali masuk bui yaitu 2016 dan 2022. Selain itu tersangka Samuel Kamau pernah dibui tahun 2018,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (6/5) siang.