• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Terbukti Lakukan Praktek Aborsi, dr Arik Dipenjara 4,6 Tahun 

Handa by Handa
Maret 21, 2024
in Bali
0
Terbukti Lakukan Praktek Aborsi, dr Arik Dipenjara 4,6 Tahun 
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Terdakwa dr Arik saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis karena terbukti melakukan tindak pidan praktik aborsi. 

Denpasar, suarabali.co.id  – Dokter I Ketut Arik Wiantara SKG (53) divonis  hukuman  penjara selama 4,6  tahun oleh  Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, (21/03/24) karena terbukti melakukan praktek aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua Aryanta.

Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima. “Saya menerima,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat. Meski demikian pihaknya tetap menerima.

“Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja,” terangnya.

Terdakwa yang merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi ini megaku kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.

“Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong,” ujar dr Arik. (*)

Previous Post

Pastikan Persediaan Aman, Kapolres Klungkung Cek Sejumlah Gudang  Sembako

Next Post

Sambut Idul Fitri, Pemkab Jembrana Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi Berbeda

Next Post
Sambut Idul Fitri, Pemkab Jembrana Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi Berbeda

Sambut Idul Fitri, Pemkab Jembrana Gelar Pasar Murah di Enam Lokasi Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In