Kapolresta Denpasar, saat rillis para tersangka kejahatan narkoba, Rabu (31/1
Denpasar, suarabali.co.id – Tim Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus pengedar narkoba jenis shabu, Sumantri Wibowo Mukti, (20) di kos tempat tinggalnya di Jalan Raya Uluwatu Gang Soka, Kelan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Tersangka ini disuruh Farhan untuk mengambil barang ini di Gilimanuk. Kemudian menunggu perintah untuk diedarkan kembali. Tersangka dapat upah Rp 50.000 setiap kali tempel,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers dan Mapolresta Denpasar, pada Rabu (31/1).
Atas perbuatannya, tersangka Mukti dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain berhasil menangkap tersangka Mukti, selama Januari ini aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar telah mengamankan 40 tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Semua tersangka ini berstatus sebagai pengedar. Ada yang residivis sebanyak empat orang. Para residivis ini ada yang sudah dua kali masuk bui,” ungkap Kombes Wisnu yang kemarin didampingi oleh Plt Polresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. (*)