• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Satres Narkoba Polresta Denpasar Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan 206,89 Gram Sabu

Handa by Handa
Februari 1, 2024
in Bali
0
Satres Narkoba Polresta Denpasar Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan 206,89 Gram Sabu
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kapolresta Denpasar,  saat rillis para tersangka kejahatan narkoba, Rabu (31/1

Denpasar, suarabali.co.id – Tim Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus pengedar narkoba jenis shabu, Sumantri Wibowo Mukti, (20) di kos tempat tinggalnya di Jalan Raya Uluwatu Gang Soka, Kelan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

Selain mengamankan terrsangka, polisi juga berhasil menyita  empat plastik klip berisi shabu berat bersih 206,89 gram, 1.090 butir ekstasi warna hijau muda berlogo Spiderman, dan 28 butir ekstasi warna hijau berlogo Hello Kitty dari tangan pelaku.
Kepada petugas polisi tersangka mengaku barang haram yang dikuasainya itu dipasok oleh seseorang yang bernama Farhan.

“Tersangka ini disuruh Farhan untuk mengambil barang ini di Gilimanuk. Kemudian menunggu perintah untuk diedarkan kembali. Tersangka dapat upah Rp 50.000 setiap kali tempel,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers dan Mapolresta Denpasar, pada Rabu (31/1).

Atas perbuatannya, tersangka Mukti dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain berhasil menangkap tersangka Mukti, selama Januari ini aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar telah mengamankan 40 tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah ekstasi 1.619 butir, shabu seberat 434,55 gram, ganja seberat 90,95 gram, dan tembakau sintetis seberat 10,81 gram. Keberhasilan ini sama dengan menyelamatkan 20 ribu masyarakat dari bahaya narkoba.

“Semua tersangka ini berstatus sebagai pengedar. Ada yang residivis sebanyak empat orang. Para residivis ini ada yang sudah dua kali masuk bui,” ungkap Kombes Wisnu yang kemarin didampingi oleh Plt Polresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. (*)

Previous Post

Kumuh dan Dikeluhkan Wisatawan, Pemkab Badung Akan Lakukan Penataan Ulang Pantai Kuta

Next Post

340 WNA Dideportasi Kemenkumham Bali Selama Tahun  2023

Next Post
340 WNA Dideportasi Kemenkumham Bali Selama Tahun  2023

340 WNA Dideportasi Kemenkumham Bali Selama Tahun  2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In