Bandar dan Pengguna narkoba yang berhasil diringkus Polres Buleleng. Sumber (foto : Istimewa).
Buleleng, suarabali co.id – Satres narkoba Polres Buleleng membekuk seorang bandar narkoba berinisial IPAP (32) asal Kelurahan Kampung Baru, Buleleng di wilayah Desa Baktiseraga, Buleleng, Rabu, (24/01/24). Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Buleleng. Atas laporan tersebut polisi segera menerjunkan tim gabungan opsnal ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.30 Wita tim gabungan berhasil mengamankan IPAP di wilayah Desa Baktiseraga, Buleleng tengah membawa sebanyak empat paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang telah siap edar dengan berat total 0,68 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan didapati yang bersangkutan sedang membawa empat paket diduga narkotika jenis sabu siap edar yang diakui adalah miliknya,” Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin 29 Januari 2024, dikutip dari updatebali com
Kepada polisi IPAP mengaku sempat menjual paket narkotika jenis sabu kepada seorang pria asal Kampung Kajanan berinisial MN (41). Setelah digrebek dirumah MN ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah alat hisap sabu atau bong.
“Saat penggeledahan di rumah MN ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,39 gram,” Terang dia.
Akibat perbuatannya, MN disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Sementara, IPAP disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau dengan minimal denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (*)