Dikawal petugas imigrasi, WN Jepang, Kato Toshio dideportasi usai menjalani masa hukuman kasus pencabulan. (foto:isyimewa)
Denpasar, suarabali.co.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mendeportasi seorang warga negara asal jepang Kato Toshio (58).
Kato dideportasi usai menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung atas kasus pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.
Pihak imigrasi memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada Kato.
“TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD,” jelas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Senin, 29 Januari 2024.
Atas kasusnya, Kato divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Usai menjalani pokok pidana Kato pun dibebaskan dari Lapas Kerobokan, 2 Januari 2024.
Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Lantaran pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan Kato ke Rudenim Denpasar, 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
Kato pun didetensi selama 21 hari, dan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 25 Januari 2024 dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang. (*)