Ilustrasi
Denpasar, suarabali.co.id – Pengadilan Negerin Denpasar, Kamis (25/01/24) memvonis hukuman 8 tahun penjara seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Arqam Bin Zulkafli, 28, terdakwa penyelundupan 172 gram shabu dalam kondom.
Terdakwa Arqam dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotik golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amar Bin Zulkafli dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas majelis Putu Ayu Sudariasi dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU maupun terdakwa sama-sama pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita. Terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia AK 370 rute Kuala Lumpur- Denpasar.
Saat kedatangan para penumpang, para petugas seperti biasa melakukan prosedur tetap, yakni memeriksa para penumpang beserta barang bawaan. Namun ketika melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai ada benda terlarang tersimpan dalam perut terdakwa.
Petugas pun membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh, Jalan Raya Tuban, Badung untuk diperiksa. Benar saja, saat terdakwa buang air besar keluar juga 4 bungkusan kondom. Ketika dibuka didalamnya masing-masing berisi shabu dengan berat keseluruhan 172,18 gram.
Besoknya terdakwa beserta shabu yang ditemukan petugas Bea dan Cukai diserahkan ke petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku disuruh oleh temannya bernama Asri membawa shabu ke Bali. Nantinya shabu itu diserahkan kepada seseorang bernama Rahman di Bali.
Terdakwa dijanjikan uang 2 ribu Ringgit Malaysia. Terdakwa sendiri sudah menerima 800 Ringgit Malaysia, sisanya akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerah paket shabu itu kepada Rahman. (*)