Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat press release pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan.
Jembrana, suarabali.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) NAF (25) warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan/ Kabupaten Jembrana Bali setelah menggelapkan motor milik seorang warga.
“Selain melakukan tindak pidana ini, tersangka sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana penggelapan 3 unit sepeda motor. Namun telah diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ),” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana saat press release, Selasa 23 Januari 2024.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang korban bernama Riki Peterson Lopo, Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, pada tanggal 16 Januari 2024.
Tri Purwanto menjelaskan, tersangka menyewa motor milik korban dalam waktu satu bulan, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak ada mengembalikan, bahkan memindahtangankan atau mengadaikan kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor merk Honda, Type Vario, warna hitam, nomor polisi DK 2616 ZC, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor atas nama pemilik Riki Peterson Lopo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Terkait hal itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu waspada apabila ada oknum yang menjual kendaraan bermotor di bahwa harga pasaran.
“Segera laporkan apabila terdapat indikasi tindakan seperti ini” pungkasnya. (*)