Konferensi pers ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Lapangan Parkir Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Jakarta, suarabali co.id – Sebanyak 20.988,10 gram (20,9 kilogram) sabu-sabu dan 11,34 gram ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jumat, (19/01/24) .
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka delapan orang yang penanganannya berlokasi di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Wayan Sugiri menyebutkan 15.910.1 gram sabu-sabu didapat dari sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan. Adapun pengungkapan kasus pada tanggal 27 November 2023.
Dikatakan Wayan Sugiri, dari hasil interogasi awal, dua tersangka berinisial SMP alias T dan HD alias B diperintahkan oleh seseorang yang berinisial ZL untuk membawa narkotika. ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikutnya, BNN RI mengamankan 5.100 gram sabu-sabu pada tanggal 11 Desember 2023 dari enam orang tersangka yang merupakan sindikat penerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko.
Enam orang tersebut berinisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, dan HMD alias AG.
Wayan menginformasikan bahwa kasus ini adalah pengungkapan pertama BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan sumber barang diduga kuat kartel Meksiko.
“Hingga kini, BNN masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut,” tutur Wayan.
Jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan pada hari ini, kata dia, belum seluruhnya dari total barang bukti yang diamankan. Hal tersebut, kata dia, karena masih ada barang bukti yang masih dalam penyitaan.
Sementara itu, sebanyak 11,34 gram ganja yang dimusnahkan merupakan sisa hasil uji laboratorium dari sisa temuan kasus ganja.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat,” terang Deputi Pemberantasan BNN RI.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Irjen Pol. Marthinus Hukom secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. (*)







