• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Jual Sabu, Wanita Paruhbaya ini Ditangkap

Handa by Handa
Januari 16, 2024
in Bali
0
Jual Sabu, Wanita Paruhbaya ini Ditangkap
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Tersangka Kadek Normayani alias Norma, 33, yang ditangkap polisi, karena diduga menjual Shabu-Shabu. 

Singaraja, suarabali.co.id  – Kadek Normayani, wanita berusia  33 tahun ditangkap  Sat Resnarkoba Polres Buleleng karena menyimpan narkotika jenis sabu  d kediamannya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Tersangka Norma ditangkap pada Selasa (9/1) sore. Penangkapan Norma, bermula dari polisi menangkap seorang pria bernama I Ketut Udayana alias Tut Nik, 37, asal Banjar Dinas Tengah, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Tut Nik ditangkap karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis Shabu-Shabu. Tersangka  mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Norma. Berdasarkan informasi tersebut, polisi membekuk Norma di rumahnya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Di rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  narkoba jenis Shabu dengan berat 4,34 gram brutto yang dibagi menjadi beberapa paket, satu bong (alat isap Shabu) satu tabung kaca, dan uang empat ratus ribu yang diduga merupakan hasil penjualan Shabu.

“Tersangka mengaku sudah satu bulan mengedarkan. Modusnya orang beli datang ke rumahnya dan dia jual Rp 200 ribu per paket. Kami masih mengembangkan apakah ada jaringan lain,” ujar Kapolres Buleleng AKPB Ida Bagus Widwan Sutadi dalam konferensi pers Senin (15/1) di Mapolres Buleleng.

Atas pernuatannya tersangka Norma dan Tut Nik, dijerat dengan Pasal 122 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduannya terancam penjara selama 12 tahun. (*)

Previous Post

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap

Next Post

Buleleng Raih Penghargaan Kepatuhan Layanan Publik 

Next Post
Buleleng Raih Penghargaan Kepatuhan Layanan Publik 

Buleleng Raih Penghargaan Kepatuhan Layanan Publik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In