Tersangka Kadek Normayani alias Norma, 33, yang ditangkap polisi, karena diduga menjual Shabu-Shabu.
Singaraja, suarabali.co.id – Kadek Normayani, wanita berusia 33 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Buleleng karena menyimpan narkotika jenis sabu d kediamannya di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Tersangka Norma ditangkap pada Selasa (9/1) sore. Penangkapan Norma, bermula dari polisi menangkap seorang pria bernama I Ketut Udayana alias Tut Nik, 37, asal Banjar Dinas Tengah, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat 4,34 gram brutto yang dibagi menjadi beberapa paket, satu bong (alat isap Shabu) satu tabung kaca, dan uang empat ratus ribu yang diduga merupakan hasil penjualan Shabu.
“Tersangka mengaku sudah satu bulan mengedarkan. Modusnya orang beli datang ke rumahnya dan dia jual Rp 200 ribu per paket. Kami masih mengembangkan apakah ada jaringan lain,” ujar Kapolres Buleleng AKPB Ida Bagus Widwan Sutadi dalam konferensi pers Senin (15/1) di Mapolres Buleleng.
Atas pernuatannya tersangka Norma dan Tut Nik, dijerat dengan Pasal 122 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduannya terancam penjara selama 12 tahun. (*)