Tersangka saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembraba. (foto: istimewa).
Negara, Suarabali co.id – Dua pria KAS (24) asal Kecamatan Mendoyo, dan HRY (51) yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online asal Banyuwangi diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana. Kedua pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak anak dibawah umur. Pelaku HRY mengaku sebagai orang spiritual yang bisa membuka aura dan menjadi kaya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, sebagaimana dilansir Denpost.id, Senin (18/12/2023), menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka KAS yang berjualan sate di daerah Badung, berkenalan dengan tersangka HRY yang bekerja sebagai ojek online.
Dikatakan Purwanto, HRY sempat mengaku dirinya bisa mengobati orang lain dan sebagai orang spiritual. Tersangka KAS menyampaikan dirinya ingin kaya dan HRY mengaku siap membantu dengan ritual, namun dengan syarat harus dengan darah PW (perawan). Akhirnya KAS minta dikenalkan dengan korban kepada seorang temannya.
Akhirnya KAS melalui temannya bertemu dengan korban, anak berusia 14 tahun asal Kecamatan Mendoyo. Korban bersedia membantu KAS dan berkenalan dengan HRY.
HRY menghubungi korban dan diiming-imingi akan dibantu membuka auranya dengan mandi kembang, namun ada syarat cek keperawanan. Kemudian pada Mei 2023, terjadi pertemuan HRY dan korban di sebuah hotel di Mendoyo.
Korban dibujuk rayu dan karena takut kena santet hingga akhirnya korban mau dan persetubuhan terjadi sampai 5 kali dan sampai korban hamil. Kini, korban hamil 30 Minggu.
Setiap menyetubuhi korban, tersangka HRY memberikan korban uang Rp50 ribu sebanyak 3 kali.
Kemudian kejadian tersebut, diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Jembrana.
Dari laporan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra dan tersangka diamankan di Banyuwangi.
Kini, kedua tersangka diamankan di Polres Jembrana, dan terancam pidana paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)