• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tahun Depan Pengusaha Sawit yang Merugi Dapat Diskon Pajak 100 Persen, Ini Syaratnya

Handa by Handa
Desember 18, 2023
in Ekonomi, Nasional
0
Tahun Depan Pengusaha Sawit yang Merugi Dapat Diskon Pajak 100 Persen, Ini Syaratnya
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. (foto: budi Tanjung).

 

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Jakarta, suarabali co.id –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Diskon ini berlaku per 1 Januari 2024 bagi para pengusaha yang merugi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 November silam.

“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.

Sri Mulyani melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal pajak. Pengurangan PBB itu diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pengurangan PBB berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lainnya.

Objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak meliputi objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan pada hutan alam, selain areal produktif, dan hutan tanaman, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.

Kemudian, ada sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Namun, diskon PBB ini diberikan pada pengusaha yang bisnisnya merugi selama 2 tahun berturut-turut.

“Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut,” tertulis dalam PMK itu.

Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif.

Pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75 persen dari PBB atau paling tinggi 100 persen dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Adapun ketentuan untuk mendapat pengurangan PBB atas permohonan di antaranya seperti tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, hingga wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB.

Syaratnya di antaranya mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Untuk pengurangan yang didasarkan secara jabatan, diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajak terkena bencana alam. Bencana alam itu harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan paling tinggi 100 persen dari Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi oleh wajib pajak,” sebagaimana bunyi Pasal 16 ayat (4). (Bud)

Previous Post

Ini Alasan Tergugat Kasus Desain Industri di PN Jakpus Ajukan Keberatan ke MA

Next Post

Bupati Tabanan Resmikan Jembatan Penghubung di Desa Marga

Next Post
Bupati Tabanan Resmikan Jembatan Penghubung di Desa Marga

Bupati Tabanan Resmikan Jembatan Penghubung di Desa Marga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In