Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima penghargaan nasional yang diserahkan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (14/12). (foto: istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan nasional dari Ombudsman Republik Indonesia terkait kepatuhan pada standar pelayanan publik.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan diterima oleh Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (14/12).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman melalui empat dimensi penilaian. Adapun dimensi tersebut yakni dimensi input, proses, output dan dimensi pengaduan. Dimana, Pemkot Denpasar meraih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan Kualitas Tertinggi terhadap Pelayanan Publik tahun 2023.
Melalui empat dimensi penilaian secara komprehensif melahirkan kategori penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diperoleh,” ujar Najih.
Adapun kategori penilaiannya yakni 0-53,99 untuk kategori (merah) dengan kepatuhan terendah dan rendah, 54- 77,99 (kuning) tingkat kepatuhan sedang dan 78-87,99 untuk tingkat kepatuhan tinggi serta 88-100 untuk kepatuhan tertinggi dengan kategori (hijau).
Untuk Standar Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemkot Denpasar menduduki peringkat kedua Nasional dengan nilai rata rata 97,99 berbeda nol sekian point dari peringkat pertama. Bahkan capaian tersebut menjadi kategori Kualitas Tertinggi dari seluruh kota di Indonesia. Adapun penilaian diikuti sebanyak 25 Kementrian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif.
Terkait penghargaan nasional yang kembali diraih oleh Pemkot Denpasar, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras bersama seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Melalui empat dimensi penilaian secara komprehensif melahirkan kategori penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diperoleh,” ujar Najih.
“Digitalisasi dalam pelayanan publik dapat menciptakan akuntabilitas, transparansi dan efisiensi. Dua hal ini dibutuhkan untuk mewujudkan Denpasar Maju,” ujarnya
Lebih lanjut Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Ombudsman yang terus melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.
“Hal ini menciptakan sistem yang baik demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya, (*)