• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi Tukang Ojek Divonis 7 Tahun dan 8 Bulan Penjara 

Handa by Handa
Desember 8, 2023
in Bali
0
Edarkan Sabu dan Ekstasi Tukang Ojek Divonis 7 Tahun dan 8 Bulan Penjara 
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

ilustrasi.

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Denpasar, suarabali. co.id – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memponis  hukuman 7 tahun dan 8 bulan  penjara terhadap Cesar Ulin Nuha (19), pemuda yang beroperasi sebagai tukang ojek karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Terdakwa divonis 7 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023.

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Ulin Nuha dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Maajelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diamankan bermula dari informasi yang didapat petugas kepolisian satnarkoba Polresta Denpasar.

Disebutkan, terdakwa yang tinggal di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan ini kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa baru tiba di kosnya dan langsung masuk kamarnya.

Saat itu lah petugas langsung mengamankan terdakwa, dilanjutkan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 plastik klip berisi sabu seberat 9,64 gram, 38 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,84 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Terdakwa, awalnya mendapat paket narkoba itu dari Tono. Dari paket itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk selanjutnya ditempel kembali atas perintah Tono. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp50 ribu untuk 1 alamat tempelan. (*)

Previous Post

Bandara Ngurah Rai Siapkan Empat Langkah  Cegah Penyeludupan Benih Lobster

Next Post

Target Satu Juta Penumpang, Bandara Komodo Mulai Buka Penerbangan Internasional

Next Post
Target Satu Juta Penumpang, Bandara Komodo Mulai Buka Penerbangan Internasional

Target Satu Juta Penumpang, Bandara Komodo Mulai Buka Penerbangan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In