Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejari Bangli, Selasa.
Bangli, suarabali.co.id – Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli , Selasa (5/12). Barang bukti yang dimusnahkan dominan kasus narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Hadir pula, perwakilan Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rutan Klas II B Bangli, Lapas Narkotika Klas II A Bangli
Barang Bukti yang dimusnahkan, antara lain berupa 0,65 gram Narkotika jenis Shabu, 52 gram Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 48 jenis Obat-obatan, 5 Handphone, 4 buah Senjata tajam, 17 buah Pakaian Dan 39 buah barang bukti lainya.
Kajari Bangli Era Indah Soraya, menjelaskan, dalam semester kedua tahun 2023, Kejari Bangli telah mengeksekusi 12 perkara Tindak Pidana Umum. Dibandingkan dengan semeter pertama, jumlah perkara ini menurun. Dari 12 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dibandingkan dengan tahun 2023 dalam semester pertama terdapat 17.
Hal ini merupakan tren positif mengingat grafik penurunan angka kriminalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menurun hampir 30 persen. ‘’Angka ini menandakan kesadaran hukum masyarakat Bangli meningkat,” ungkapnya, dikitip dari nusabali.com.
Pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Tindak Pidana Umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dihancurkan dengan blender, dibakar, hingga dipotong-potong menggunakan mesin. (*)