Pasangan warga negara asing (WNA) asal Australia di deportasi oihak jmigrasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. (foto:istimewa).
Buleleng, suarabali.co.id – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi pasangan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisal PNL (62) dan RAL (60), Senin, (04/12/23). Mereka dideportasi lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, kedua WNA tersebut telah dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat rute (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Kedua pasangan bule ini diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian, di Wilayah Kabupaten Jembrana, pada Rabu 15 November 2023 lalu. Setelah diperiksa keduanya terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dibawa, karena mereka menyewakan properti berupa villa di Wilayah Kabupaten Jembrana sedangkan keduanya adalah pemegang izin tinggal kunjungan,” Ungkap Hendra, dikitip dari baliupdate.com.
Atas tindakannya, kedua bule tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja,” imbuh dia.
Ia berharap seluruh masyarakat turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu maupun meresahkan masyarakat. (*)