• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Australia di Deportasi

Handa by Handa
Desember 5, 2023
in Bali
0
Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Australia di Deportasi
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Pasangan warga negara asing (WNA) asal Australia di deportasi oihak jmigrasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. (foto:istimewa).

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Buleleng, suarabali.co.id – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi pasangan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisal PNL (62) dan RAL (60), Senin, (04/12/23). Mereka dideportasi lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, kedua WNA tersebut telah dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat rute (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

Kedua pasangan bule ini diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian, di Wilayah Kabupaten Jembrana, pada Rabu 15 November 2023 lalu. Setelah diperiksa keduanya terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dibawa, karena mereka menyewakan properti berupa villa di Wilayah Kabupaten Jembrana sedangkan keduanya adalah pemegang izin tinggal kunjungan,” Ungkap Hendra, dikitip dari baliupdate.com.

Atas tindakannya, kedua bule tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja,” imbuh dia.

Ia berharap seluruh masyarakat turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu maupun meresahkan masyarakat. (*)

Previous Post

Sukses Implementasikan JSDDD, Jembrana Raih Dua Penghargaan dari BPS

Next Post

Kemenaker RI Bersama Perwakilan Negara negara ASEAN Gelar Konferensi Bahas Perlindungan Pekerja Migran 

Next Post
Kemenaker RI Bersama Perwakilan Negara negara ASEAN Gelar Konferensi Bahas Perlindungan Pekerja Migran 

Kemenaker RI Bersama Perwakilan Negara negara ASEAN Gelar Konferensi Bahas Perlindungan Pekerja Migran 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In